Kisah Nenek 77 Tahun Terbaring Di Kasur Jalani Sidang Di Pn Denpasar



Kisah Nenek 77 Tahun Terbaring Di Kasur Jalani Sidang Di Pn Denpasar [ www.BlogApaAja.com ]

Loeana Kanginnadhi hari ini menjalani sidang perdananya dalam kondisi lemah dan payah. Nenek berusia 77 tahun itu bahkan tak mampu duduk di kursi roda, apalagi kursi terdakwa.

Ia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah terpaksa datang ke PN Denpasar dalam kondisi tergolek di tempat tidur pasien. Diantar ambulans.

Tim pembela Loeana, Sumardan mengatakan, kliennya yang dituding melakukan penipuan sedang sakit parah. Ia mengalami komplikasi, lumpuh, hingga gagal ginjal. "Klien saya ini lumpuh. Belum lama juga operasi ginjal. Sejak tiga minggu kondisinya begini," kata dia, Selasa 26 Juni 2012.

Sumardan menceritakan, kliennya yang berstatus tahanan di Lapas Kerobokan, karena sakit lalu dirujuk berobat di RSUP Sanglah. Dia berpendapat, karena kondisinya itu, Nenek Loeana seharusnya tak perlu ditahan. "Jika dikatakan akan melarikan diri, bagaimana mungkin? Kondisinya lumpuh. Berdiri saja tidak bisa, apalagi lari," kata dia.

Untuk alasan penahanan yang lain, dapat menghilangkan baang bukti, juga tidak akan terjadi. "Kondisinya sedang drop. Dia sakit keras, tak mungkin menghilangkan barang bukti. Kalau dianggap tak kooperatif, tidak masuk akal juga," tambah dia.

Sudah beberapa kali pihak Loeana mengajukan penangguhan penahanan. Sumarda mengaku, permohonan itu bahkan sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. "Kami juga sudah menyampaikan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," imbuh Sumardan.

Nenek Loeana bukan koruptor atau penyelundup narkoba yang bisa membuat rusak otak generasi muda. Jerat hukumnya berawal dari kasus perdata, jual beli tanah. Kasus lalu bergeser ke ranah pidana. Loeana dituduh melakukan penipuan sebesar US$850 ribu.

Melihat kondisi Leoana, Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk sempat meminta keterangan dua dokter soal kondisi terdakwa. Dua dokter itu adalah N Ratet dan Lely Setiawati Kurniawan.

Namun, dua dokter itu memberikan keterangan berbeda. Ratet mempersilakan Nenek Leoana untuk pulang dan menjalani sidang. Sementara dr Lely memberi keterangan, terdakwa masih terlalu lelah untuk diadili.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang, untuk minta penjelasan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar.

Follow On Twitter